Kunjungan Dishut provinsi Kalimantan Selatan terkait monitoring dan kinerja perhutanan sosial kemitraan kehutanan di IUPHHK-HT Pulau Laut
Kotabaru, (05 April 2021) │ Kantor GM Kalsel (General Management Kalimantan Selatan) mendapat kunjungan dari Dishut (Dinas Kehutanan) Provinsi Kalimantan selatan terkait monev (Monitoring Evaluasi) kemitraan kehutanan pada hari senin (5 April 2021). Pelaksanaan skema Kemitraan Kehutanan didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P83/MENLHK.SETJEND/KUM.I/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial.
PT Inhutani II khususnya IUPHHK-HT (Izin Usaha Pengelolaan Hutan Hasil Kayu – Hutan Alam) Unit Pulau Laut sejak tahun 2017 Memiliki 26 Kelompok Tani Hutan. Kelompok Tani Hutan atau KTH yang sudah KULIN KK (Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan) sebanyak 9 Kelompok Tani Hutan, dan sebanyak 17 KTH dalam proses Pertimbangan.
Dishut Provinsi menemui beberapa Kelompok Tani Hutan di wilayah Unit Management FGS II yaitu KTH barak 8 dan KTH Binjai sejahtera. Plt. Kepala Dishut provinsi Kalimantan Selatan ibu Hj Fathimatuzzahra menyarankan pada KTH untuk menanam jenis tanaman pinang karena memiliki pasar untuk ekspor ke India. Pihak Dishut provinsi juga mengingatkan PT Inhutani II untuk melaporkan kegiatan KTH secara periodik, pungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan pelibatan KTH dalam penanggulangan kebakaran hutan.
Dalam kesempatan berbeda GM Kal-Sel Bapak Benar Firmansyah melalui Bapak Mesdali (Asisten GM Kalimantan selatan Bidang Pembangunan Hutan) menyampaikan bahwa program kemitraan perlu penguatan kembali, terhadap pendataan KTH yang sudah berproduksi atau menghasilkan sehingga ada kontribusi bagi hasil kepada Inhutani II. perlu adanya trobosan dari pihak-pihak lain seperti desa dan pemerintah terkait untuk penguatan Pemberdayaan kelompok tani dengan pengajuan proposal. Harapannya KTH khususnya yang berada di areal PT Inhutani II agar lebih giat mengelolah lahannya atau kelompok tani yang sudah terbentuk dan tidak menanam kembali jenis tanaman diluar tanaman kehutanan. (ed-DI)